Rahmad Handoyo Dorong Legalitas Status Pengemudi Ojek Online

01-09-2024 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai permasalahan pengemudi ojek online (ojol) akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas. Terlebih, relasi antara aplikator dan pengemudi ojol bukan dalam konteks hubungan kerja melainkan kemitraan.

 

Hal ini disampaikan Rahmad menanggapi aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol dan kurir daring pada Kamis (29/8/2024). “Maka perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

 

Dijelaskannya, salah satu tuntunan demo dari pengemudi ojol adalah meminta Pemerintah melegalkan status profesi pengemudi ojol dalam suatu aturan kebijakan Pemerintah. Sehingga, pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak. Artinya, pengemudi ojol selama ini merupakan mitra dari perusahaan transportasi online, di mana pendapatannya masih tergantung dari aktif tidaknya pengemudi dalam mengambil pesanan (order).

 

"Masalah yang belum selesai itu kan pada status legalitas mereka (pengemudi ojol). Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Oleh karenanya, Rahmad mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas pengemudi ojol sebagai profesi kemitraan. Dengan kata lain, kejelasan terkait status pengemudi online ini harus segera diselesaikan. Saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.

 

"Misalnya, apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas, sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak adanya THR atau apapun namanya,” terang Rahmad.

 

Dengan kepastian yang jelas, menurut Rahmad, maka berbagai unsur perlindungan pengemudi ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian. Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah.

 

Sebagai informasi, DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2024 juga telah membahas rencana pemberian THR (tunjangan hari raya) terhadap pengemudi online. Namun, hingga hari ini masalah tersebut masih juga belum ada kejelasan karena tidak adanya legalitas profesi pengemudi ojol yang sifatnya kemitraan dengan perusahaan. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...